Akta Notaris
Akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan perbuatan hukum dilakukan serta siapa yang melakukannya.
Akta Notaris yang beredar di masyarakat sebenarnya adalah “Salinan Akta Notaris”. Sementara Asli Akta Notaris (dalam ilmu Notariat disebut MINUTA/MINIT), wajib tersimpan di Kantor Notaris. Asli Akta Notaris adalah bagian dari Protokol Notaris yang merupakan Dokumen Negara.
Akta Notaris = Asli Akta Notaris/Minuta/Minit. Tidak mungkin “beredar” di masyarakat. Akta Notaris berikut “lekatan-nya”, merupakan Dokumen Negara.
Akta Notaris sendiri merupakan bagian dari Akta Otektik.