Hukum Perdata

Posted by Noel | Kamus Hukum | Thursday 27 November 2008 9:55 am

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

(more…)

Hukum Pidana

Posted by Noel | Kamus Hukum | Thursday 27 November 2008 9:51 am

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:

  • Pembunuhan
  • Pencurian
  • Penipuan
  • Perampokan
  • Penganiayaan
  • Pemerkosaan
  • Korupsi

Hukum pidana dibagi atas 2, yaitu:

  • Hukum Pidana Sipil
  • Hukum Pidana Militer

Ilmu Hukum

Posted by Noel | Ilmu Hukum | Thursday 27 November 2008 9:08 am

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Daftar Isi:

1. Bidang hukum

1.1 Hukum perdata
1.2 Hukum publik
1.3 Hukum pidana
1.4 Hukum acara
1.5 Hukum internasional

2. Sistem hukum

2.1 Sistem hukum Eropa Kontinental
2.2 Sistem hukum Anglo-Saxon
2.3 Sistem hukum adat/kebiasaan
2.4 Sistem hukum agama

3. Teori hukum

3.1 Sejarah hukum
3.2 Filsafat hukum
3.3 Sosiologi hukum

4. Hukum Indonesia
5. Lihat pula
6. Catatan kaki

(more…)

Akta Notaris

Posted by Noel | Ilmu Hukum | Thursday 27 November 2008 3:51 am

Akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan perbuatan hukum dilakukan serta siapa yang melakukannya.

Akta Notaris yang beredar di masyarakat sebenarnya adalah “Salinan Akta Notaris”. Sementara Asli Akta Notaris (dalam ilmu Notariat disebut MINUTA/MINIT), wajib tersimpan di Kantor Notaris. Asli Akta Notaris adalah bagian dari Protokol Notaris yang merupakan Dokumen Negara.

Akta Notaris = Asli Akta Notaris/Minuta/Minit. Tidak mungkin “beredar” di masyarakat. Akta Notaris berikut “lekatan-nya”, merupakan Dokumen Negara.

Akta Notaris sendiri merupakan bagian dari Akta Otektik.

Akta Otentik

Posted by Noel | Ilmu Hukum | Thursday 27 November 2008 3:42 am

Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.

Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb.

(more…)

Notaris

Posted by Noel | Ilmu Hukum | Wednesday 26 November 2008 9:58 am

Definisi Notaris

Profesi “Notaris” dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.

Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Macam Notaris

Ada dua macam notaris, yaitu:
1. Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh Indonesia.

Ciri-cirinya ialah:
•Diangkat oleh penguasa yang berwenang;
•tujuan melayani kepentingan masyarakat umum;
•mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.

2. Notaris common law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia.

Ciri-cirinya ialah:
• Akta tidak dalam bentuk tertentu;
• Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.

(more…)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Posted by Noel | Ilmu Hukum | Wednesday 26 November 2008 5:02 am

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.

Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.

Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.

(more…)