Hukum Pidana

Posted by Noel | Kamus Hukum | Thursday 27 November 2008 9:51 am

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:

  • Pembunuhan
  • Pencurian
  • Penipuan
  • Perampokan
  • Penganiayaan
  • Pemerkosaan
  • Korupsi

Hukum pidana dibagi atas 2, yaitu:

  • Hukum Pidana Sipil
  • Hukum Pidana Militer

2 Comments »

  1. Pingback by pengetahuanumum.com » Ilmu Hukum — November 27, 2008 @ 10:02 am

    [...] perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini [...]

  2. Pingback by Hukum Pidana « Pusat Pengetahuan — February 9, 2009 @ 5:50 am

    [...] Hukum Pidana – Baca Selengkapnya [...]

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment