Hukum Perdata

Posted by Noel | Kamus Hukum | Thursday 27 November 2008 9:55 am

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

(more…)

Hukum Pidana

Posted by Noel | Kamus Hukum | Thursday 27 November 2008 9:51 am

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:

  • Pembunuhan
  • Pencurian
  • Penipuan
  • Perampokan
  • Penganiayaan
  • Pemerkosaan
  • Korupsi

Hukum pidana dibagi atas 2, yaitu:

  • Hukum Pidana Sipil
  • Hukum Pidana Militer

Ilmu Hukum

Posted by Noel | Ilmu Hukum | Thursday 27 November 2008 9:08 am

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Daftar Isi:

1. Bidang hukum

1.1 Hukum perdata
1.2 Hukum publik
1.3 Hukum pidana
1.4 Hukum acara
1.5 Hukum internasional

2. Sistem hukum

2.1 Sistem hukum Eropa Kontinental
2.2 Sistem hukum Anglo-Saxon
2.3 Sistem hukum adat/kebiasaan
2.4 Sistem hukum agama

3. Teori hukum

3.1 Sejarah hukum
3.2 Filsafat hukum
3.3 Sosiologi hukum

4. Hukum Indonesia
5. Lihat pula
6. Catatan kaki

(more…)

Antropologi

Posted by Noel | Antropologi | Thursday 27 November 2008 8:48 am

Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Antropologi lahir atau muncul berawal dari ketertarikan orang-orang Eropa yang melihat ciri-ciri fisik, adat istiadat, budaya yang berbeda dari apa yang dikenal di Eropa.

Antropologi lebih memusatkan pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal, tunggal dalam arti kesatuan masyarakat yang tinggal daerah yang sama, antropologi mirip seperti sosiologi tetapi pada sosiologi lebih menitik beratkan pada masyarakat dan kehidupan sosialnya.

(more…)

Ilmu Sosial

Posted by Noel | Ilmu Sosial | Thursday 27 November 2008 8:30 am

Ilmu sosial adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Ilmu ini berbeda dengan seni dan humaniora karena menekankan penggunaan metode ilmiah dalam mempelajari manusia, termasuk metoda kuantitatif dan kualitatif.

Ilmu sosial, dalam mempelajari aspek-aspek masyarakat secara subjektif, inter-subjektif, dan objektif atau struktural, sebelumnya dianggap kurang ilmiah bila dibanding dengan ilmu alam. Namun sekarang, beberapa bagian dari ilmu sosial telah banyak menggunakan metoda kuantitatif. Demikian pula, pendekatan interdisiplin dan lintas-disiplin dalam penelitian sosial terhadap perilaku manusia serta faktor sosial dan lingkungan yang mempengaruhinya telah membuat banyak peneliti ilmu alam tertarik pada beberapa aspek dalam metodologi ilmu sosial.[1] Penggunaan metoda kuantitatif dan kualitatif telah makin banyak diintegrasikan dalam studi tentang tindakan manusia serta implikasi dan konsekuensinya.

(more…)

Ilmu Sosial di Indonesia, Tindakan dan Refleksi

Posted by Noel | Sosial Umum | Thursday 27 November 2008 6:22 am

Oleh Herwindo

Pertama-tama saya akan memulai tulisan ini dengan pendapat yang akan saya kutip dari tulisan Ignas Kleden ini. Pendapat Karl Popper yang dikatakannya sangat terkenal, tendensi para ilmuwan untuk memberi pembuktian bersifat psikologis, sedangkan tugas untuk memalsukan diri sendiri bersifat filosofis (Popper, 1979:30). Dari sini dapat kita bentangkan permasalahannya ilmu sosial yang berkembang kekinian.

Dalam hal ini dapatlah kiranya menjelaskan keadaan ilmuwan sosial di Indonesia khususnya, Asia Tenggara pada umumnya. Karena pada dasarnya fenomena yang menjadi fakta sosial di lingkungan lokal dan regional ini sama keadaannya, refleksi jarang dilakukan bahkan dalam tindakannyapun “kering” dari pemaparan realitas sosial yang ada. Padahal refleksi diri merupakan perangkat metodologis yang terpenting bagi ilmu-ilmu sosial kritis, menurut Habermas (Habermas, 1969, 155-68).

(more…)

Akta Notaris

Posted by Noel | Ilmu Hukum | Thursday 27 November 2008 3:51 am

Akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan perbuatan hukum dilakukan serta siapa yang melakukannya.

Akta Notaris yang beredar di masyarakat sebenarnya adalah “Salinan Akta Notaris”. Sementara Asli Akta Notaris (dalam ilmu Notariat disebut MINUTA/MINIT), wajib tersimpan di Kantor Notaris. Asli Akta Notaris adalah bagian dari Protokol Notaris yang merupakan Dokumen Negara.

Akta Notaris = Asli Akta Notaris/Minuta/Minit. Tidak mungkin “beredar” di masyarakat. Akta Notaris berikut “lekatan-nya”, merupakan Dokumen Negara.

Akta Notaris sendiri merupakan bagian dari Akta Otektik.

Akta Otentik

Posted by Noel | Ilmu Hukum | Thursday 27 November 2008 3:42 am

Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.

Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb.

(more…)